Rabu, 01 Juni 2016

Undang-Undang sebetulnya Pemerintah sudah cukup jelas mendefinisikan dan mengatur penggunaan outsourcing. Dalam UU No.13 tahun 2003

Undang-Undang sebetulnya Pemerintah sudah cukup jelas mendefinisikan dan mengatur penggunaan outsourcing. Dalam UU No.13 tahun 2003 


Menggariskan bahwa penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga harus melalui suatu perjanjian tertulis dan diketahui oleh kedua belah pihak. Disitu juga disebutkan bahwa penyerahan pekerjaan tersebut bisa bersifat pemborongan pekerjaan ataupun hanya penyediaan jasa pekerja/buruh. Lebih jauh lagi diatur bahwa pihak ketiga tersebut haruslah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Artinya diluar dari kondisi tersebut tidak bisa diklasifikasikan sebagai menghasilkan baik barang maupun jasa. Maka artinya secara makro baik modal dan tenaga kerja sebagai faktor utama merupakan besaran memiliki pengaruh yang signifikan dalam perekonomian suatu negara. Besaran investasi kerap dijadikan ukuran economical performance suatu negara demikian pula halnya dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada sektor formal, selain itu baik besaran tingkat investasi maupun penyerakan tenaga kerja sama-sama memiliki sapek public yang apabila terjadi ketidakseimbangan dampaknya akan merembet hingga ke ranah publik dan akhirnya menjadi permasalahan sosial Oleh karena kedua hal tersebut merupakan bagian penting dalam perekonomian suatu negara, keduanya harus diregulasi negara sehingga sinergi keduanya dapat terkelola dengan baik Hubungan Kerja Outsourcing dan Kepentingan PengusahaDalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat Dalam kedua produk perundang-undangan tersebut diatur mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya serta prosedur penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam hubungan kerja antar buruh dengan pengusaha  Adapun berkenaan dengan penulisan ini, secara khusus Undang-undang No. 13 Tahun 2003 membagi bentuk sistem  hubungan kerja antara buruh dan majikan, yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing)  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disebut PKWT) dan Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diatur dalam Pasal 56 UU NO. 13 Tahun 2003 yang kemudian dijabarkan dalam Kepmennakertrans No.kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.    Adapun pengertian PKWT dalam Pasal 1 angka 1 kepmenakertrans No.kep.100/Men/VI/2004  adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap Sedangkan bentuk sistem hubungan kerja outsourcing diatur dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 Undang-undang No. 12 Tahun 2003. mengenai pengertian outsourcing rumusan Pasal 64 menerangkan yaitu ; ‘Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis
Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut: “Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut[2] : “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces Menurut definisi di atas, Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama Para pakar serta praktisi outsourcing Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing)[3]. Serupa dengan yang dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain Ketentuan lain mengenai outsourcing diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku ketiga bab 7A bagian keenam  tentang   Perjanjian  Pemborongan  Pekerjaan, yaitu
-  Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu pemborong mengikatkan diri untuk membuat suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan dimana pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu

0 komentar:

Posting Komentar

download company profile kami disini :

PERIZINAN USAHA

AkteNotarisUdin Narsudin, SH No.14 Tanggal 14 Juli 2003, dan perubahan No. 52 tanggal 25 Juli2 010
Pengesahan Akte Pendiri Men Kum Ham No. C-23535 HT.01.01
Tahun 2003 dan Persetujuan Akte Perubahan Men Kum Ham No.
AHU-10615.AH.01.02.Tahun 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No.30.03.1.93.04969
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/604/.BP2T/30-03/PK/IV/2011.
Surat Izin Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan No. Pol : SI/2323 / IV /2 011
Surat Izin Penyedia Jasa Pekerja BP2T Tangerang No.5 68/09-BP2T/2010.
SKDU Kec. Curug Ds. Kadu No. 503/85-Ds.KD/2010
SKDU Kec. Jatiuwung Kel. Keroncong No. 13/04/EKBANG/1/2011
Kartu Tanda Anggota BUJAPI No. 00163/18 -11-2010
Kartu Tanda Anggota KADIN Tangerang No. 20606 -06000871/110204
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.288.101.5 -451.000
Sertifikat Kepesertaan Jamsostek No. 05CK008

Blogroll

 
CLOSE
Hubungi Kami
CLOSE
Hubungi Kami